URedu

Universitas Jember Kukuhkan Guru Besar Termuda Berusia 39 Tahun

Shelly Lisdya, Senin, 31 Oktober 2022 18.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Universitas Jember Kukuhkan Guru Besar Termuda Berusia 39 Tahun
Image: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono merupakan guru besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia dengan usia 39 tahun. (Ist)

Surabaya - Universitas Jember (UNEJ) menggelar upacara pengukuhan guru besar di gedung auditorium Universitas Jember, Sabtu (29/10/22). Salah satu guru besar tersebut ternyata masih muda loh guys.

Dia adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono merupakan guru besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia dengan usia 39 tahun.

"Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur dan obyektif. Apalagi masyarakat selalu menunggu inovasi dan kiprah para guru besar untuk kemanfaatan bangsa dan negara,” tutur Rektor UNEJ Iwan Taruna dalam pidato pengukuhan guru besar.

Dalam orasi berjudul Pembaharuan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan, Bayu Dwi Anggono membahas terkait Indonesia harus memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah diterapkan di negara lain, salah satunya Korea Selatan membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation.

Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia.

Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni. Oleh karena itu, Prof. Bayu menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

“Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural uang berkedudukan di bawah presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat Menteri,” kata Bayu dalam keterangannya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan saat ini Indonesia baru memiliki 3 guru besar Ilmu Perundang-undangan. “Ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu.

"Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono. Oleh karena itu Moh. Mahfud MD berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan. Pujian juga datang dari Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK, Arief Hidayat. Menurut mereka kiprah pengabdian Prof. Bayu Dwi Anggono sudah ditunggu di tingkat nasional,” kata Mahfud MD.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait