URnews

Eks Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Hasil Visum Jadi Bukti

Anisa Kurniasih, Sabtu, 23 Januari 2021 15.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Hasil Visum Jadi Bukti
Image: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi Kamis (21/01/2021) dalam konferensi pers kasus pemerkosaan oleh mantan anggota DPRD NTB (Humas Polresta Mataram)

Mataram - Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65 tahun) warga Kota Mataram telah ditetapkan menjadi tersangka Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya berusia 17 tahun.

Kasus ini direspon dan ditangani cepat oleh Kepolisian dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

 ‘’Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi Kamis (21/01/2021) dalam konferensi pers.

Sebelumnya, korban yang trauma dengan kejadian tersebut langsung elaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1/2021). Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya sah menjadi tersangka. 

‘’Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban, sedang berada di rumah sendirian karena sang ibu harus melakukan perawatan di rumah sakit karena COVID-19. 

Kondisi rumah yang sepi pun membuat pelaku menyalurkan niat bejatnya terhadap korban. Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. 

Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk. Bunga kaget melihat sang ayah sudah berada di kamarnya. 

AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. 

‘’Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ kata Kapolresta.

Pelaku di depan petugas sempat tidak mengakui kelakuan bejatnya. Dia dihadirkan saat konferensi pers Polresta Mataram dan  terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku tetap menyangkal, meski bukti sudah ada. 

‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ kata AA.

Dia berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. 

‘’Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.

Kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. ‘’Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait