URnews

Istri Kena COVID-19, Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung

Shelly Lisdya, Jumat, 22 Januari 2021 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Istri Kena COVID-19, Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung
Image: ilustrasi pemerkosaan (Prezler Law Firm)

Jakarta - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), AA (65) tega mencabuli anak kandungnya sendiri (WM).

Tindakan asusila tersebut terjadi kala sang istri tengah berjuang melawan COVID-19 di rumah sakit. Diketahui, jika Ali dan istrinya telah bercerai.

Kejadian tersebut bermula ketika korban berusia 17 tahun tersebut meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk membayar les persiapan masuk perguruan tinggi.

Pada Senin 18 Januari 2021 kemarin, AA pun menemui korban sekitar pukul 15.00 WITA, dalam keadaan rumah sepi, AA awalnya memeluk korban. Korban pun tak curiga atas perilaku ayahnya.

AA pun meminta korban untuk mandi. AA mengatakan jika korban tak menuruti permintaannya, maka uang tersebut tak akan diberikan.

Tak berselang lama, korban kaget ketika ayahnya berada di atas kasur kamarnya. Korban yang hanya mengenakan handuk pun disuruh mendekat, tak lama AA langsung melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Tak terima atas perlakuan ayahnya, korban pun melaporkan ke polisi. Bahkan, AA sempat mengelak perbuatannya tersebut dan mengaku hanya pertemuan sebentar karena lama tak berjumpa.

Polisi pun akhirnya memberikan bukti berupa hasil visum, jika korban WM mengalami kekerasan seksual.

Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi menyebut, jika mantan politisi PAN tersebut disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandung, ditambah hukuman paling berat 15 tahun penjara," katanya Kamis (21/1/2020).

Atas tindakan asusila tersebut, polisi bersama lembaga terkait di NTB akan mendampingi korban.

Pendampingan tersebut terkait dengan bentuk pemulihan dari sisi psikologi dan bantuan hukum dalam menghadapi proses pemeriksaan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminat meminta agar pemulihan terhadap korban dilakukan setelah tersangka mendekam dalam balik jeruji.

"Kami pastikan korban aman dahulu. Mengingat ibunya tengah diisolasi di rumah sakit karena COVID-19. Kami juga akan terus memantau kasus inses, agar korban memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait