URtech

Syarat dan Cara Bikin e-KTP Digital Secara Online di HP

Shinta Galih, Jumat, 7 Januari 2022 18.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat dan Cara Bikin e-KTP Digital Secara Online di HP
Image: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Apa saja syarat dan bagaimana cara membuatnya lewat online?

e-KTP Digital tidak ubahnya dokumen kependudukan, namun  nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisik. Kita bisa menyimpannya di ponsel.

"e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Nantinya, layanan identitas digital ini menggunakan aplikasi khusus yang dibuat oleh Dukcapil Kemendagri. Namun belum menjelaskan nama resmi aplikasi tersebut.

Setelah menginstal, kita harus melakukan verifikasi data dengan memasukan NIK, email dan nomor handphone. Selanjutnya ada proses verifikasi dalam bentuk face recognition.

Jika verifikasi telah selesai, maka masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu. Saat dibuka akan menjumpai seluruh dokumen kependudukan termasuk dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK seperti kartu vaksinasi. Ada pula QR code digital data kependudukan.

Saat ini aplikasinya dipakai terbatas untuk uji coba. Tapi api nanti ada di Play Store dan App Store.

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas dapat mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

- Pemohon memiliki dan dapat mengoperasikan handphone

- Daerah pemohon memiliki koneksi internet

Cara membuat KTP digital

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait