URnews

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Kemendagri Minta e-KTP dan KK Tidak Difotokopi

Griska Laras, Selasa, 11 Mei 2021 11.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Kemendagri Minta e-KTP dan KK Tidak Difotokopi
Image: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Dia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Saya mohon betul untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Zudan juga meminta agar instansi yang menggunakan fotokopi e-KTP dan KK sebagai persyaratan untuk memusnahkannya apabila sudah tidak terpakai.

"Jangan dibuang begitu saja karena bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Pernyataan Zudan tersebut menyusul viralnya video yang memperlihatkan berkas fotokopi e-KTP dan KK dijadikan bungkus gorengan oleh pedagang kaki lima.

 Video tersebut pertama kali diunggah akun @ismailfahmi di Twitter dan langsung membuat heboh jagad maya, Sabtu (8/5/2021).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Zudan meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota mengikuti aturan di Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. Misalnya dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan, dia memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil tidak lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya," ujarnya memberikan arahan.

"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," lanjutnya.

Begitupun dengan instansi yang menggunakan data dari Dukcapil, Zudan meminta agar mereka tidak memfotokopi dokumen sebagai syarat pelayanan dan mulai menggunakan card reader.

"Gunakan card reader, bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat".

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotokopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," pungkas Zudan.

Kini Zudan tengah mengusut asal berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus makanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait