URnews

Kemenkes Wajibkan Penumpang Pesawat Isi eHAC Sebelum Berangkat

Rizqi Rajendra, Kamis, 3 Maret 2022 18.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Wajibkan Penumpang Pesawat Isi eHAC Sebelum Berangkat
Image: Ilustrasi pengisian e-HAC di bandara (Foto: Antara)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat aturan baru yang mengharuskan penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan domestik untuk mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, (3/3/2022) guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan penumpang penerbangan domestik.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji, mengatakan, pelaku perjalanan domestik juga diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji melalui laman resmi Kemenkes, Selasa, (1/3/2022).

Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Setiaji melanjutkan, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

Proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara juga mengalami perubahan dengan pembaruan fitur tersebut. Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun kini berdasarkan aturan terbaru, pemeriksaan e-HAC juga dilakukan di bandara keberangkatan.

Selain untuk transportasi udara, pengisian e-HAC nantinya juga akan berlaku bagi pelaku perjalanan melalui transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait