URtech

Elon Musk Diminta Blak-blakan Soal Tuntutan ke Twitter

Shinta Galih, Kamis, 4 Agustus 2022 15.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Elon Musk Diminta Blak-blakan Soal Tuntutan ke Twitter
Image: CEO Tesla, Elon Musk. (Instagram @elonmusk)

Jakarta - Elon Musk telah menggugat balik Twitter, namun langkah tersebut dilakukan diam-diam. Kini pihak pengadilan meminta orang terkaya di dunia ini blak-blakan soal itu ke publik.

Adalah Hakim pengadilan Delaware, Kathleen McCormick, yang memerintahkan Musk membuka dokumen tuntutan balik kepada Twitter pada 5 Agustus, waktu setempat. Narasumber Reuters mengatakan Musk akan merilis tuntutannya pada Kamis (4/8/2022) waktu setempat.

Perintah pengadilan ini keluar setelah Twitter menuduh Musk mencoba merilis dokumen tuntutan setebal 163 halaman pada Rabu (3/8/2022) tanpa memberi kesempatan bagi mereka untuk menyunting informasi rahasia perusahaan.

Pengacara Musk menuduh balik bahwa Twitter mencoba mengubur 'cerita yang tidak ingin diketahui publik' dan merusak hak publik yang tercantum dalam Amandemen Pertama untuk mengetahui argumen dari kedua pihak.

Twitter mendapatkan salinan tuntutan pada 29 Juli dan mengatakan mereka diizinkan pengadilan untuk lima hari penyuntingan. Musk mengatakan tiga hari cukup.

Diketahui sebelumnya Musk mengajukan tuntutan hanya beberapa jam setelah Kanselir Kathleen McCormick dari Court of Chancery (court of Equity) di Delaware menjadwalkan persidangan selama lima hari mulai 17 Oktober 2022. Langkah hukum ini dilakukan Musk demi membatalkan rencana membelian Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun.

Musk mengajukan gugatan balik lewat dokumen 163 halaman langsung kepada pengadilan. Dokumen tersebut belum bisa disampaikan ke publik sesuai dengan aturan pengadilan, meski sebagian isinya bisa diakses dalam beberapa waktu ke depan.

Twitter sendiri telah resmi menggugat Elon Musk pada 13 Juli lalu. Dalam gugatannya Twitter meminta pengadilan Delaware memerintahkan Musk untuk menyelesaikan pembelian senilai US$ 44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun, setelah Kanselir Kathleen McCormick dari Court of Chancery (court of Equity) di Delaware menjadwalkan persidangan selama lima hari mulai 17 Oktober 2022. Langkah hukum ini dilakukan Musk demi membatalkan rencana membelian Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait