Baru 3 Bulan Bebas, Jeff Smith Diciduk Lagi karena Narkoba
Jakarta - Polda Metro Jaya menciduk pesinetron berinisial JF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (8/12/2021). Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Seorang artis sinetron laki-laki, hari ini ditangkap karena kasus narkoba,” kata Zulpan, Rabu (8/12/2021).
Zulpan pun masih enggan belum menjelaskan lebih lanjut soal kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Sebab polisi masih mendalaminya.
"Tim masih mengembangkan kasus ini, yang jelas JS sudah ditangkap,” tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan pesinetron yang dimaksud adalah Jeff Smith.
"Iya betul, Jeff Smith kami amankan," kata Mukti singkat kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) malam.
Sama dengan Zulpan, Mukti masih enggan menyampaikan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Termasuk jenis narkoba dan jumlah barang bukti yang diamankan pihaknya.
Sebelumnya, Jeff Smith juga pernah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus yang sama pada 15 April 2021. Ia diamankan di kediamannya dengan beberapa barang bukti, termasuk di antaranya ganja seberat 0,52 gram.
Jeff Smith pun dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan divonis lima bulan kurungan penjara pada 8 September 2021 atas dakwaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun diketahui resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat per 14 September 2021.