URtainment

Daftar 102 Wilayah yang Direstui Jokowi untuk New Normal, Jakarta Tak Termasuk

Eronika Dwi, Selasa, 2 Juni 2020 16.10 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar 102 Wilayah yang Direstui Jokowi untuk New Normal, Jakarta Tak Termasuk
Image: Ilustrasi kebijakan new normal. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Jakarta - Disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Presiden Jokowi memberikan kewenangan kepada 102 wilayah Kabupaten/Kota yang berada dalam zona hijau virus corona (COVID-19) untuk melaksanakan new normal atau kenormalan baru.

"Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo melalui keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (2/6/2020).

Sebanyak 102 Kabupaten/Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan.

Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Doni berharap kabupaten/kota yang telah direstui ini memberlakukan new normal dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan selalu waspada terhadap ancaman COVID-19.

Doni juga meminta untuk setiap daerah tetap memperhatikan ketentuan tentang testing secara masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar

2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan

3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas

4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi

5. Jambi: Kerinci

6. Bengkulu: Rejang Lebong

7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang

8. Bangka Belitung: Belitung Timur

9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji

10. Jawa Tengah: Tegal

11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu

12. Kalimantan Tengah: Sukamara

13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

14. Gorontalo: Gorontalo Utara

15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut

16. Sulawesi Barat: Mamasa

17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara

18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan

19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan

20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya

22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya

23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait