URtainment

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Mahfud MD Komentar Begini

Shelly Lisdya, Kamis, 15 Desember 2022 17.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Mahfud MD Komentar Begini
Image: Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo Subianto. (Instagram/mastercorbuzier)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Menurut Mahfud MD, pemberian pangkat seperti itu memang ada aturan sehingga memungkinkan untuk dilakukan.

"Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," kata Mahfud, dikutip Antara, Kamis (15/12/22).

Menurutnya, untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Sedangkan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

"Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," tutur Mahfud.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Sementara penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya adalah letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam Instagram mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Deddy mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait