URtainment

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Eronika Dwi, Rabu, 19 Januari 2022 10.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Image: Gaga Muhammad. (Instagram @gagamuhammad)

Jakarta - Gaga Muhammad menjalani sidang vonis atas kasus kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mendiang Laura Anna, Rabu (19/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Gaga divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun).

"Menjatuhkan pidana Terdakwa (Gaga Mudammad) pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurangan dua (2) bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/1/2022).

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.

Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat, yakni kelumpuhan Laura Anna.

Diketahui Gaga dan Laura mengalami kecelakaan mobil pada 8 Desember 2019. Saat kecelakaan, Gaga menyetir dalam keadaan mabuk, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Laura mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali geraknya. Sementara Gaga hanya mengalami luka ringan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait