URtainment

Heboh Soimah Ngaku Didatangi 'Debt Collector Pajak', Sri Mulyani Turun Tangan

Urbanasia, Senin, 10 April 2023 10.45 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Soimah Ngaku Didatangi 'Debt Collector Pajak', Sri Mulyani Turun Tangan
Image: Soimah Pancawati. (Instagram/showimah)

Jakarta - Penyanyi dangdut Soimah membuat heboh. Pasalnya ia mengaku pernah didatangi oleh oknum pajak layaknya ‘debt collector’ yang memintanya untuk mengeluarkan nota pengeluaran finansialnya.

Dalam video wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube Mojokdotco, Soimah mengaku kejadian itu terjadi pada tahun 2015 silam. Menurutnya, okum pajak itu mendatangi rumahnya di Yogyakarta dan membuatnya merasa tidak nyaman. 

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kolonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," kata Soimah dalam tayangan video itu yang dikutip senin (10/4/2023).

Kedatangan debt collector pajak tersebut terjadi saat nama penyanyi dangdut Soimah tersebut sedang naik daun.

"Waktu itu awal-awal sukses, kalau punya banyak uang, tugas saya pertama membahagiakan, membantu keluargaku, masak bantu keluarga nggak boleh, dimintai nota mas," ucapnya.

Soimah juga membeberkan ucapan oknum tersebut yang mempertanyakan jumlah pengeluaran yang Soimah berikan kepada saudaranya.

"Lha masa aku bantu saudara-saudara pakai nota. Jadi nggak percaya 'masak bantu saudara begini besarnya'. Aku jawab ‘yo sak karepku to," kata Soimah.

Dari kejadian tersebut, Soimah selalu menyimpan bukti pembayaran (nota) setiap pengeluarannya hingga mengakibatkan pertengkaran dengan sang suami yang bertugas untuk mengumpulkan dan mencatat pengeluaran.

Tak cuma itu, debt collector pajak itu juga mencurigai rumah yang dibeli oleh Soimah seharga Rp 430 juta dan mengatakan tidak percaya dengan harga tersebut.

"Udah lunas lah Rp 430 juta, ke notaris, nggak deal dari perpajakan, karena nggak percaya rumah disitu harusnya Rp 650 juta, menurut pajak," jelasnya.

Soimah juga dianggap telah menurunkan harga rumah oleh debt collector yang mendatanginya.

"Tapi kan aku tuku Rp 430 juta. Jadi dikira saya menurunkan harga, padahal deal-dealan ada, nota ada. Dibilang ‘Nggak mungkin Soimah beli rumah Rp 430 juta’. Emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah berapa miliar gitu?," ujarnya.

Selain itu, oknum debt collector tersebut juga turut melakukan pemeriksaan pendopo yang dibangun oleh Soimah untuk para rekan senimannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 7 jam.

"Ini tuh orang pajak atau tukang? Kok ngukut jam 10.00 pagi sampai 05.00 sore, mau ngapain. Akhirnya pendopo itu ditaksir hampir Rp 50 miliar, padahal saya bikin belum tahu total habisnya berapa," ungkap Soimah.

Oknum debt collector tersebut tak cuma mendatangi rumah Soimah, tetapi juga mendatangi rumah mertuanya. 

Soimah menegaskan bahwa dirinya selalu membayar pajak tepat waktu dan ia meminta agar diperlakukan dengan baik.

Sri Mulyani Turun Tangan

Menanggapi adanya kejadian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan turun tangan. Ia mengaku teah meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa pernyataan Soimah tersebut.

“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami bu Soimah,” tulis Sri Mulyani di Instagram, Minggu (9/4/2023).

Selain itu, Sri Mulyani juga mengunggah video penjelasan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam video itu, tampak petugas pajak meminta maaf kepada Soimah atas ketidaknyamanan yang dirasakan. 

“Ada tiga hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus ini, karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah. Karena sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Bu Soimah secara langsung,” bunyi narator dalam video itu. 

Disebutkan, terkait kejadian tahun 2015, Ditjen Pajak menduga oknum  yang berinteraksi dengan Soimah adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. 

“Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut,” jelasnya.

Validasi semacam itu juga akan dilakukan kepada penjual dengan tujuan untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.

Terkait debt collector, Kantor Pajak telah memiliki ketentuan berdasarkan undang-undang yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang dibekali surat tugas. 

Dalam video itu juga dijelaskan tentang penaksiran harga pendopo milik Soimah. Disebutkan, petugas pajak melibatkan penilai profesional dalam menaksir pendopo Soimah, dengan hasil harga pendopo ditaksir Rp 4,7 miliar dan bukan Rp 50 miliar. 

“Petugas pajak bahkan melibatkan penilaian profesional agar tak semena-mena, maka kerjanya pun detail dan lama dan tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti yang diklaim Ibu Soimah yang menyatakan pendopo itu seharga Rp 50 miliar,” imbuhnya.

Temuan petugas pajak yang dimaksud memang belum ditindaklanjuti. Namun, ada fakta yang diungkap dalam video bahwa Soimah terlambat melaporkan SPT dan petugas pajak sudah menghubungi Soimah akhir Maret lalu. 

“Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait