URnews

Rafael Alun Dipecat dari ASN Ditjen Pajak, Rekening Senilai Rp 500 M Diblokir

Tim Urbanasia, Selasa, 7 Maret 2023 17.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rafael Alun Dipecat dari ASN Ditjen Pajak, Rekening Senilai Rp 500 M Diblokir
Image: Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA Foto)

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

Pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu merampungkan hasil audit investigasi terhadap Rafael. Hasilnya, ditemukan pelanggaran disiplin berat dari Rafael. 

“Audit investigasi RAT  sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs direkomendasikan dipecat,” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam pernyataannya kepada media, Selasa (7/3/2023). 

Awan menjelaskan, rekomendasi pemecatan tidak hormat Rafael ini sudah diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan, kata dia, Sri Mulyani juga sudah menyetujui. 

Menurut Awan, saat ini proses administrasi pemecatan Rafael sedang dirampungkan, yaitu melalui Surat Keputusan (SK) pemecatan.

Sebelumnya Rafael Alun sudah mengumumkan pengunduran diri sebagai ASN Ditjen Pajak. Namun pengajuan pengunduran diri ini ditolak karena ia masih diperiksa.  

Rekening Senilai Rp 500 M Diblokir

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga baru saja memblokir puluhan rekening Rafael Alun dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, angka ratusan miliar dari rekening yang mereka bekukan adalah nilai transaksi dari periode 2019-2023.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan kepada wartawan dikutip Urbanasia, Selasa.

Ivan menjelaskan, puluhan rekening yang diblokir pihak PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga (termasuk rekening Mario Dandy Satriyo), serta perusahaan.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," imbuhnya.

Dia menegaskan, total senilai Rp 500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan jumlah uang Rafael Alun di bank.

Pembekuan rekening itu merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan money laundering yang dilakukan oleh eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Penyelidikan KPK

Dalam keterangan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan status kasus Rafael Alun kini dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Terkait pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujar Ali Fikri.

Meski begitu, Ali tidak memberikan informasi lengkap apa penyebab kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Rabu (1/3/2023) lalu, Rafael Alun juga telah memenuhi panggilan KPK untuk mengonfirmasi soal LHKPN miliknya.

Nama Rafael Alun Trisambodo terseret ke publik usai putranya, Mario Dandy Satriyo jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait