URtainment

Kejaksaan Cina Setujui Penangkapan Kris Wu atas Kasus Perkosaan

Griska Laras, Selasa, 17 Agustus 2021 09.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejaksaan Cina Setujui Penangkapan Kris Wu atas Kasus Perkosaan
Image: Kris Wu menghadapi tuduhan baru dari korban di Amerika Serikat/Instagram@kriswu

Jakarta - Penyanyi dan aktor Cina - Canada, Kris Wu, resmi ditangkap kepolisian Beijing atas tuduhan perkosaan gadis di bawah umur, Senin (16/8/2021).

Kejaksaan Chaoyang, Beijing, Cina dilaporkan telah menyetujui penangkapan eks member boy group EXO ini setelah melakukan proses penyelidikan hukum.

"Kejaksaan Rakyat Beijing Chaoyang menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai dengan hukum pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum," bunyi pengumuman dalam kejaksaan Chaoyang seperti dilansir Koreaboo, Selasa (17/8/2021).

"Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," lanjutnya.

Polisi Beijing telah menyelidiki Kris Wu atas tuduhan penyerangan seksual selama dua minggu. Selagi proses penyelidikan berlangsung, Wu ditahan lapas Chaoyang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kris Wu dituding melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan bernama Du Meizhu dan 30 perempuan di bawah umur lainnya.

Idol berusia 30 tahun ini sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebut dirinya akan masuk ke penjara secara sukarela jika terbukti bersalah.

Pihak kepolisian Beijing menahan dirinya setelah mendapat bukti yang cukup kuat dari para korban, Sabtu (31/7/2021). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait