URtainment

Kris Wu Eks EXO Dihukum 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Shelly Lisdya, Jumat, 25 November 2022 17.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kris Wu Eks EXO Dihukum 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Image: Kris Wu eks EXO/Instagram@kriswu

Jakarta - Pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman kepada penyanyi keturunan Cina-Kanada, Kris Wu, selama 13 tahun penjara, Jumat (25/11/2022).  

Member EXO itu dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan, termasuk pemerkosaan

Pengadilan di Distrik Chaoyang Beijing mengatakan penyelidikan menunjukkan bahwa dari November hingga Desember 2020, pria yang juga dikenal sebagai Wu Yifan itu memperkosa tiga wanita. 

Ia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan mengumpulkan sejumlah orang agar ikut dalam pergaulan bebas seksual (seks bebas) pada Juli 2018, kata akun WeChat resmi pengadilan. 

Pengadilan juga mengatakan Wu akan dideportasi, meskipun pengacara di Cina mengatakan deportasi biasanya dilakukan setelah terdakwa menjalani hukumannya. 

Wu ditahan di Beijing pada 31 Juli 2021 setelah seorang pelajar Cina berusia 18 tahun menuduhnya membujuknya dan gadis-gadis lain, beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun, untuk berhubungan seks dengannya. 

Menurut media pemerintah, pejabat dari kedutaan Kanada di Beijing menghadiri pembacaan vonis. Sementara Kedutaan Kanada tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait