URtainment

Penyidik Hanya Sita Bandana Atta Halilintar, Tidak Termasuk Uang Rp 2,2 M dari Hasil Lelang

Eronika Dwi, Senin, 14 November 2022 16.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penyidik Hanya Sita Bandana Atta Halilintar, Tidak Termasuk Uang Rp 2,2 M dari Hasil Lelang
Image: Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hanya menyita bandana milik Atta Halilintar yang dibeli oleh salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Reza Shahrani alias Reza Paten.

Sementara uang senilai Rp 2,2 miliar hasil pelelangan bandana tersebut tidak disita.

"Untuk uang tidak kita sita. Kita sudah sita bandananya karena didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana," jelas Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, dikutip dari PMJ, Senin (14/11/2022).

Menurut Kombes Pol Candra, uang Rp 2,2 miliar dalam pelelangan bandana tidak disita karena bukan merupakan unsur pidana.

"Iya betul (bukan unsur pidana)," jelas Kombes Pol Candra.

Selain itu, kata Kombes Pol Candra, saat diperiksa Atta juga mengaku tidak mengenal Reza Paten.

"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka," kata Kombes Pol Candra.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Atta Halilintar karena pernah melelang barang yang dibeli oleh Reza.

Selain Atta, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada Taqy Malik, Mario Teguh, hingga Kevin Aprilio.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.

Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. Dengan total kerugian seluruhnya Rp 28 miliar.

Para oknum diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait