URnews

Polri Blokir 89 Rekening Tersangka Penipuan Investasi Net89

Putri Rahma, Selasa, 8 November 2022 09.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Blokir 89 Rekening Tersangka Penipuan Investasi Net89
Image: Ilustrasi trading/Freepik by Rawpixel

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan pemblokiran terhadap 89 rekening tersangka yang diduga melakukan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Saat ini status delapan tersangka tersebut dilakukan pemblokiran oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Kedelapan tersangka tersebut merupakan petinggi PT SMI Net89 yaitu AA selaku pendiri sekaligus pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur, ESI selaku member dan exchanger dan kelima tersangka lainnya yaitu LS, AL, HS, FI, dan D yang merupakan sub-exchanger.

"Selaku sub exchange Net89 PT SMI, kelima tersangka sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89," ucapnya.

Dalam kasus dugaan penipuan Investasi Net89 ini, beberapa figur publik ternama pun dikabarkan ikut terseret dalam kasus tersebut yaitu Mario Teguh, Kevin Aprillio, Taqi Malik, Adi Perkasa, dan Atta Halilintar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara yang mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada pihak-pihak seperti Atta Halilintar dan Kevin Aprillio yang memiliki keterkaitan kasus investasi robot tersebut.

Chandra mengatakan bahwa Atta Halilintar melakukan lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza Shahrani (Paten).

"Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU," kata Chandra.

Dalam kasus tersebut ia mengatakan bahwa para terdangka kemungkinan menggunakan skema ponzi yang dilanjutkan dengan MLM.

"Para oknum ini saya rasa skema yang digunakan dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam kasus dugaan penipuan investasi Net89 ini Kevin Aprilio hanyalah seorang korban.

"Yang bersangkutan Kevin malah sebagai korban Net89, karena dia juga salah satu member dan uang miliknya masih ada yang tertahan di Net89," jelasnya.

Hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan penyidik memberikan tanda bahwa dalam kasus tersebut tidak hanya akan menetapkan delapan tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, M Zainul Arifin yang merupakan kuasa hukum para korban mengatakan bahwa ada sekitar 230 orang penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Para korban tersebut mengalami kerugian dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar.

"Jadi total kerugian semuanya adalah Rp 28 miliar," kata Zainul.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait