Shandy Purnamasari Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi
Jakarta - MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Salah satu putusan pengadilan adalah penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow..
Pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan, bahwasanya perusahaannya akan tetap beroperasi dan menjalankan bisnis seperti biasa dikarenakan putusan yang belum mengikat dan upaya kasasi masih memungkinkan.
"Tetap produksi dan bisnis MS Glow berjalan seperti biasanya. Tim Kuasa Hukum kami saat ini terus melakukan upaya hukum kasasi," kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7/2022).
Putusan PN Surabaya tersebut dirasa sulit, pasalnya MS Glow sebagai merek dagang sudah digunakan Shandy dan Maharani Kemala sejak 2013 dan terdaftar pada 20 September 2016.
Sementara, PS Glow dari PT. PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar baru didaftarkan pada 24 Januari 2022.
Dengan demikian, Shandy meyakini, ia dan partnernya adalah pihak pertama yang menggunakan merek dagang MS Glow sehingga kasasi kini sudah diupayakan.
"Kami percaya keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," kata Shandy.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow atau PT Pstore Glow Bersinar Indonesia terkait merek dagang MS Glow.
Mengutip SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Selasa (12/7/2022). Selain penghentian produksi, dalam putusan tersebut pengadilan juga memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi senilai Rp 37,99 miliar.