Terbukti Langgar UU Karantina COVID-19, Rachel Vennya Cs Tak Dipenjara
Jakarta - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan masa hukuman percobaan delapan bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan, usai perjalanan ke luar negeri.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan COVID-19," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Akibat perbuatannya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya, termasuk Ovelina Pratiwi terbukti melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Namun dengan putusan atau vonis tersebut, Rachel dan lainnya tidak akan dipenjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
"Masing-masing dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," lanjut hakim.
Jadi, jika Rachel cs tidak sanggup membayar denda Rp 50 juta, maka mereka bisa menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, dalam agenda tuntutan, jaksa menjelaskan kronologi Rachel Vennya kabur dari karantina. Menurut jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.
"Bahwa terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan Maulida kembali ke Tanah Air usai dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa dikutip Urbanasia dari laman Polda Metro Jaya.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, kemudian saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," bebernya.
Jaksa mengungkapkan, rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Saat mendarat di bandara, Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.
"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," terangnya.
Selanjutnya di pos pemeriksaan barang, Rachel melobi sejumlah polisi. Rachel dan keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus DAMRI tanpa karantina.
"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim dan Maulida bisa keluar, dan langsung naik bus DAMRI," jelasnya.