URnews

Rachel Vennya Tidak Ditahan Meski Status Tersangka, Ini Alasannya

Gagas Yoga Pratomo, Rabu, 3 November 2021 19.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rachel Vennya Tidak Ditahan Meski Status Tersangka, Ini Alasannya
Image: Rachel Vennya dan Salim penuhi panggilan penyidik ke Polda Metro Jaya. Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Penetapan tersebut diresmikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus yang dialami Rachel. 

"Hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (3/11/2021).

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada Rachel dan tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11/2021) seperti dikutip dari Antara. 

Mengenai alasannya, Yusri menjelaskan bahwasanya penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Selain Rachel dan ketiga orang lainnya, polisi juga baru saja menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yaitu OP. OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel dan tiga orang lainnya. 

Selanjutnya, Rachel yang telah berstatus sebagai tersangka akan kembali diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya. 

"Hari Senin (8/11/2021) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait