URedu

Evaluasi Kemendikbud: Baru 43 Persen Sekolah yang Diperbolehkan Tatap Muka

Nunung Nasikhah, Kamis, 3 September 2020 12.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Evaluasi Kemendikbud: Baru 43 Persen Sekolah yang Diperbolehkan Tatap Muka
Image: Sekolah tatap muka. (jatengprov.go.id)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan tinjauan dan evaluasi terkait implementasi pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Implementasi tersebut disesuaikan dengan perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada Peta Risiko Satgas COVID-19 per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” ungkap Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN), Jumeri, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (3/9/2020).

Jumeri menambahkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau telah melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka.

“Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.

Selain karena pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, kata Jumeri, mereka pula yang memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Ditjen PAUDDASMEN Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.

“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” ujar Jumeri.

“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” terangnya.  

Zanariah menambahkan, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” tegasnya.

Zanariah berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait