URnews

Fakta Kasus 'Bunga', Gadis di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan

Nivita Saldyni, Jumat, 19 Februari 2021 13.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta Kasus 'Bunga', Gadis di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan
Image: Ilustrasi. (Pixabay/Anemone123)

Timor Tengah Selatan - Belum lama ini publik dibuat heboh dengan viralnya kasus penetapan tersangka kepada seorang koban percobaan pemerkosaan di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gadis berinisial Bunga yang masih berusia 15 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh sepupunya, NB (48) yang mencoba melakukan pemerkosaan.

Dari keterangan polisi diketahui bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat NB di tengah Hutan Haimeu, Desa Oni, Kamis (11/2/2021) lalu. Saat itu, polisi menemukan luka akibat benda tajam di leher NB.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari orang terdekat korban.

Polisi meminta keterangan dari mereka yang sempat kontak dengan NB sebelum ditemukan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mengamankan Bunga (15) pada Jumat (12/2/2021).

Korban Pernah Mencabuli Tersangka Sebanyak Satu Kali

Dilansir Antara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan bahwa korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Tepatnya, tersangka mengaku pernah dicabuli korban pada Mei 2020 lalu.

Kemudian, hal itu kembali terulang untuk kedua kalinya. Saat itu, korban hendak mencabuli tersangka untuk kesekian kalinya. Namun Bunga menolak dan mencoba menyelamatkan diri.

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," jelas Krisna, dikutip dari Antara pada Jumat (19/2/2021).

Tersangka juga mengaku korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban bahkan selalu mengatakan akan menjadikan Bunga sebagai istri keduanya.

Polri Akui Tangani Kasus Ini Secara Humanis dan Proporsional

Kasus yang menarik perhatian publik ini pun telah ditanggapi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam keterangan persnya Rabu (17/2/2021) malam, Argo mengatakan bahwa Polri telah menangani kasus ini secara humanis dan proporsional.

"Dari awal kami perintahkan Kapolres (TTS) untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Argo.

Ia pun menegaskan Polri tak menahan Bunga karena ia merupakan tersangka anak di bawah umur. Polri justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Sehingga saat ini, Bunga ditempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial dengan pendampingan Polwan serta psikolog untuk memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," pungkasnya.

Balai Rehabilitas Sosial Anak Sebut Penanganan Polri Kepada Bunga Sudah Tepat dan Profesional

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang, Supriyono, A.K.S., MP menyebut penanganan kasus Bunga di NTT ini telah sangat tepat dan profesional.

Sebab Bunga tidak ditahan di Polres, melainkan dititipkannya ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak untuk memulihkan kondisinya.

"Menurut saya, langkah yang diambil oleh Polisi sangat profesional dan tepat, karena yang pertama, tersangka masih di bawah umur dan yang kedua langkah Polri bekeja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama," kata Supriyono di Kupang, dikutip dari rilis resminya, Jumat (19/2/2021).

Selama di Balai, Bunga mendapatkan layanan dukungan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual.

Hingga saat ini, layanan itu terus diberikan dan Supriyono mengaku bahwa kondisi Bunga baik-baik saja. Bunga pun merasa nyaman dan terlindungi.

"Ia merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara," imbuhnya.

Untuk Urbanreaders ketahui, Bunga telah dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang sejak Jumat (12/2/2021).

Langkah ini diambil berdasarkan koordinasi Polres setempat dengan Dinas Sosial. Hal ini juga sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara Bunga dititipkan di BRSAMPK, kasus pembunuhan ini masih terus didalami penyidik. Polisipun masih mendalami motif kasus pembunuhan itu sendiri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait