URtrending

Fakta-fakta Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut, 5 Pelajar Jadi Tersangka

Anita F Nasution , Rabu, 11 Maret 2020 08.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta-fakta Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut, 5 Pelajar Jadi Tersangka
Image: istimewa

Mongondow - Setelah diperiksa polisi terkait video pelecehan seksual yang viral, lima pelajar SMK Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima pelaku diketahui terdiri dari dua pelaku perempuan berinisal RN dan TM. Sementara tiga pelaku laki-laki berinisial FL, RM, dan MT.

"Untuk statusnya sudah naik penyidikan. Alat bukti sudah ada, semua lengkap. Kasus akan tetap dilanjutkan,” kata AKBP Indra Pramana Kapolres Bolaang Mongondow.

Anak-anak memang dilakukan prosesnya cepat. Begitu juga dengan pengadilan, yang dilaksanakan di pengadilan anak-anak," lanjut Indra.

Berikut fakta-fakta terkait kasus yang bikin hati miris itu.

1. Dilakukan Pelajar Laki-laki dan Perempuan

Kasus ini melibatkan lima orang yang diduga melakukan bullying sekaligus pelecehan seksual kepada salah satu pelajar perempuan yang merupakan teman sekolah mereka.

Beberapa orang saling bantu memegangi pelajar itu dan kemudian secara bergantian meraba-raba dan bahkan meremas payudara siswi tersebut.

2. Mengaku Hanya Bercanda

Di hadapan polisi, kelima pelajar yang diduga pelaku pelecehan seksual itu mengaku tidak bermaksud membully atau melecehkan. Mereka mengaku hanya bercanda.

Polisi menyebut alasan itu tidak bisa dibenarkan dan tetap melanjutkan kasus ini di meja hijau.

3. Dikenai UU Perlindungan Anak

Akibat perbuatan mereka Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast menyampaikan kelima tersangka berpotensi dikenai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman untuk pelaku minimal enam tahun penjara.

4. Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, para pelaku tidak ditahan. Polisi beralasan karena para pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.

Sebagai gantinya, polisi mewajibkan kelima pelaku wajib lapor setiap pulang sekolah. Pada hari Sabtu dan Minggu, mereka harus melapor sebanyak 3 kali sehari.

5. Korban Murung dan Menyendiri

Sejak mengalami kejadian tak menyenangkan dari teman-temannya, korban sering murung dan menyendiri. Ayah korban merasakan perubahan drastis sang anak.

Namun sang anak tidak menceritakan soal penyebab dia berubah.

"Terus terang, kalau saya sampai tahu jika anak saya diperlakukan seperti yang di video, tidak tahu apa yang akan terjadi,” kata ayah korban dilansir Manado Bacirita.


“Anak saya sakit dan benar-benar diperlakukan dengan sangat tidak baik," tutur ayah korban di kantor Polsek Bolaang dikutip dari Manado Bacirita.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait