Fakta-fakta Pembunuhan Dini Nurdiani, Motifnya karena Cemburu

Jakarta - Seorang perempuan asal Cengkareng, Jakarta Barat yang bernama Dini Nurdiani (26) ditemukan dalam kondisi tewas.
Sebelumnya, pihak keluarga mengatakan bahwa Dini menghilang selama dua minggu, setelah ia pamit untuk ikut buka bersama (bukber).
"Izin bukber tanggal 26 April hari Selasa. Semenjak itu belum pulang. Cuma dianya nggak ngomong bahkan teman-teman kerjanya nggak tahu, cuma taunya bukber doang," kata kakak Dini, Riyan Ismatullah kepada wartawan.
Berikut Urbanasia rangkum fakta-fakta pembunuhan Dini Nurdiani tersebut:
Dibunuh Istri Sah karena Cemburu
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membenarkan bahwa Dini tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan yakni wanita berinisial NU sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU. Sudah (jadi tersangka)," ujar Ardhie saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Pihak kepolisian menjelaskan, motif pembunuhan tersebut diduga karena cemburu setelah NU membaca pesan singkat dari Dini di ponsel milik suaminya. Dini menanyakan kapan selingkuhannya itu akan menceraikan istrinya.
"Motifnya sementara diduga karena cemburu. Tersangka ini adalah istri pacar korban," kata Ardhie.
Dini Jalani Hubungan Terlarang Selama 4 Bulan
Diketahui, Dini sudah empat bulan menjalani hubungan terlarang dengan suami tersangka. Di lain sisi, Dini juga mengetahui bahwa kekasihnya itu sudah beristri, yakni NU.
"Menurut informasi yang kita dapat bahwa hubungannya baru 4 bulan. Hubungan korban dengan suami tersangka," terang Ardhie.
"Korban tahu. Dia mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai 3 anak," tambahnya.
Pelaku Berpura-pura Jadi Suaminya untuk Menjebak Dini
Lantaran kesal karena menganggap Dini telah mengganggu rumah tangganya, NU menjebak Dini dengan berpura-pura jadi suaminya.
Kemudian, NU yang menggunakan ponsel suaminya itu mengatakan kepada Dini bahwa nantinya keponakannya yang akan menjemput, yang tak lain adalah NU sendiri.
"Jadi dia WA kepada korban bahwa 'kita bukber nanti, yang jemput adalah keponakan saya'," tutur Ardhie.
Lebih lanjut, Ardhie mengatakan, NU menggunakan linggis dan gunting rumput untuk membunuh Dini.
Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.