URnews

Fakta-fakta Puluhan Mahasiswa USU Ditangkap Gegara Pesta Narkoba

Shelly Lisdya, Selasa, 12 Oktober 2021 14.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta-fakta Puluhan Mahasiswa USU Ditangkap Gegara Pesta Narkoba
Image: Penangkapan puluhan mahasiswa USU saat pesta narkoba. (Antara)

Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap 31 orang saat pesta narkoba di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari jumlah orang tersebut, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa. 

Berikut fakta-fakta puluhan mahasiswa USU pesta narkoba yang telah dirangkum Urbanasia, Selasa (12/10/2021).

1. Penangkapan

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/10/2021) dini hari dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.

"Awalnya ada 41 orang diamankan. Tetapi 10 orang lainnya setelah dilakukan tes urin hasilnya negatif sehingga mereka dipulangkan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

2. Keterangan Kampus USU

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan SH MA mengatakan, razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus merupakan rangkaian pembelajaran tatap muka (PTM).

"Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Edy, dalam press rilis.

Edy mengatakan, kini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada semester depan.

"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya dikutip Antara.

Sebelumnya, USU telah mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.

USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).

"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat," bebernya.

3. Pengakuan Tersangka

Mahasiswi berinisial D diduga menjadi pemasok atau bandar narkoba. D mengaku awalnya ganja itu berjumlah satu kilogram. D membeli ganja seharga Rp 1 juta dan kemudian akan dijual lagi seharga Rp 1,5 juta per kilogram.

"Sebagian sudah terjual. Dan sisanya ada sama saya itu. Baru pertama kali (menjual) dan yang terakhir," katanya saat konferensi pers di Kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021).

D mengatakan dirinya menjual ganja di kampus FIB USU karena aman. Dia pun berdalih menjual ganja karena butuh uang guna membayar kuliah.

D telah ditetapkan sebagai tersangka bersama JHS dan FAY yang ditangkap di lokasi lain. Ketiganya diduga sebagai pengedar narkoba di kampus FIB USU.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait