URtainment

Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Gagas Yoga Pratomo, Rabu, 6 Oktober 2021 19.19 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Image: Tangkapan layar salah satu video Anji (Instagram/duniamanji)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan vokalis band Drive, Anji, Rabu (6/10/2021). 

Anji dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk diri sendiri. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan tuntutan 5 bulan rehabilitasi setelah dianggap bersalah karena kepemilikan narkoba jenis ganja. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan," kata JPU dalam persidangan Anji yang dilakukan secara virtual. 

Hukuman yang diterima Anji, nantinya akan dikurangi selama Anji menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Anji sendiri telah melakukan rehabilitasi di sana hampir 3 bulan terhitung sejak 25 Juli 2021. 

Anji diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di studio musik miliknya di kawasan CIbubur. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan narkotika lainnya, 
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait