URtainment

Fasilitas Ibadah di Jakarta Dibuka, Ini Aturan Salat Jumat di Masjid Fatahillah

Eronika Dwi, Jumat, 5 Juni 2020 10.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Fasilitas Ibadah di Jakarta Dibuka, Ini Aturan Salat Jumat di Masjid Fatahillah
Image: Ilustrasi sholat di masjid (sumber: Shutterstock)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu pada bulan Juni ini.

Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan. Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, namun perlu diingat pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat.

Salah satu yang dibuka kembali atau mendapat pelonggaran adalah fasilitas tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, wihara, hingga kelenteng diizinkan kembali beroperasi mulai hari ini, Jumat (5/6/2020).

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tetap adanya sejumlah syarat dan protokol yang harus dilakukan oleh tempat ibadah saat kegiatan keagamaan kembali dilakukan di tempat tersebut.

Seperti halnya saat melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Fatahillah Balaikota. Nantinya, pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Fatahillah Balaikota akan dilakukan sebanyak dua kali.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada saat Pandemi COVID-19.

Maka, Shalat Jumat di Masjid Fatahillah Balaikota yang akan mulai diadakan pada tanggal 5 Juni 2020 bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1441 H, memiliki ketentuan sebagai berikut :

1. Shalat Jum’at akan dilaksanakan bergiliran sebanyak 2 kali:
a. Pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 s.d. 12.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Ganjil Gedung
Balaikota)
b. Kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 s.d. 13.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Genap Gedung
Balaikota)

2. Jama’ah Sholat Jumat Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta diwajibkan untuk:
a. Berwudhu dari tempat masing-masing
b. Menggunakan Masker
c. Membawa Sajadah dan atau Al Qur’an masing-masing
d. Membawa plastik/tas untuk menyimpan sandal/sepatu masing-masing
e. Menjaga jarak (Social Distancing) dan menghindari kerumunan
f. Tidak bermushofahah (bersalam-salaman)
Pelaksanaan Sholat Jum’at sebagaimana poin 1 menyesuaikan dengan masa pandemi COVID-19 di Provinsi
DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait