Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 CanSino Hukumnya Haram

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 vaksin CanSino buatan Cina, Convidecia hukumnya haram. Hal itu disampaikan MUI dengan menerbitkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2022.
"Yang dimaksud dengan Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc. adalah vaksin Covid-19 dengan nama produk Convidecia yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc. China," bunyi fatwa tersebut seperti dikutip pada Senin (4/7/2022).
"Vaksin COVID-19 produk CanSino hukumnya haram," sambungnya.
MUI menjelaskan, penetapan hukum tersebut bukan tanpa alasan. Hukum vaksin tersebut diputuskan haram karena dalam proses produksinya vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.
"Dalam tahapan proses produksinya (Vaksin CanSino) memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz minal insan), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," jelasnya.
Putusan itu didapat berdasarkan saran dan masukan dari sidang pleno komisi fatwa yang berlangsung pada 7 Februari 2022. Fatwa itu pun telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
Sebelumnya, MUI juga sempat mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Serum Institute of India Pvt, Covovaxmirnaty. Dalam fatwa tersebut, MUI juga menyatakan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India itu haram.
"Vaksin COVID-19 produk Serum Institute of India Pvt hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/7/2022).
Nah dengan adanya fatwa haram terhadap vaksin-vaksin tersebut MUI punya beberapa rekomendasi untuk pemerintah terkait penggunaan vaksin, khususnya kepada umat Islam di Indonesia. Berikut enam rekomendasi MUI:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.