URstyle

MUI Tetapkan Fatwa Haram untuk Vaksin Covovaxmirnaty dari India

Putri Rahma, Jumat, 24 Juni 2022 16.25 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Tetapkan Fatwa Haram untuk Vaksin Covovaxmirnaty dari India
Image: Kantor MUI. (Istimewa)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum vaksin COVID-19.

Fatwa tersebut sudah ditandatangani oleh ketua umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. 

Dalam Fatwa MUI tersebut terdapat ketentuan umum terkait vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty.

Fatwa tersebut menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya haram. Argumentasi fatwa MUI ini karena pada tahapan produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi. 

Pada tanggal 7 Februari 2022, Fatwa MUI memberikan 6 rekomendasi terkait vaksin COVID-19, yaitu: 

- Pertama, pemerintah harus lebih memprioritaskan Vaksin COVID-19 yang halal, khususnya untuk umat Islam.

- Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

- Ketiga, vaksin covid-19 yang digunakan harus memiliki sertifikasi halal untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. 

- Keempat, pemerintah harus mampu menjamin serta memastikan keamanan vaksin COVID-19.

- Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi yang dapat menimbulkan dampak membahayakan. 

- Keenam, dihimbau kepada seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbanyak istighfar, istighosah, dan bermunajat kepada Allah SWT. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait