URnews

Fenomena Pelecehan di Kantor, Psikolog: Belum Banyak Perusahaan Beri Proteksi

Shelly Lisdya, Jumat, 17 September 2021 21.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fenomena Pelecehan di Kantor, Psikolog: Belum Banyak Perusahaan Beri Proteksi
Image: Ilustrasi Pelecehan Seksual. (pixabay)

Jakarta - Di dunia serba canggih ini ternyata kita tidak bisa terhindar dari kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan di mana pun. Bahkan kasus pelecehan seksual bisa saja terjadi setiap hari. 

Kasus kekerasan seksual juga bisa terjadi di lingkungan sekolah hingga tempat kerja loh Urbanreaders. Seperti baru-baru ini yang terjadi di lingkup kerja KPI Pusat.

Sebagai langkah antisipatif, seharusnya perusahaan selaku pemberi kerja melakukan pencegahan seharusnya melindungi pekerja sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja, Psikolog klinis forensik, Kasandra Putranto menyebut perusahaan di Indonesia belum banyak yang memberikan proteksi atau perlindungan.

"Belum terlalu banyak, tetapi dengan adaya perusahaan-perusahaan yang mulai sadar apalagi kasus ini menjadi perhatian publik, saya melihat ini fenomena yang baik," katanya dalam UR Life, Jumat (17/9/2021).

Guna menghindari kejadian pelecehan seksual di lingkungan kerja, perusahaan seharusnya menerapkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja mengatur bahwa perusahaan harus:

(a) Membuat, mengesahkan dan menginformasikan kepada semua pekerjanya kebijakan tentang pelecehan seksual dalam lingkungan kerja;

(b) Mengambil tindakan perbaikan yang efektif dan wajar bila terjadi pelecehan seksual. Perusahaan wajib untuk merumuskan in-house mechanism sebagai upaya pencegahan di tingkat perusahaan yang meliputi unsur:

(i) Pernyataan kebijakan yang melarang pelecehan seksual;
(ii) Definisi yang jelas mengenai pelecehan seksual;
(iii) Tata cara pengajuan keluhan;
(iv) Aturan disiplin dan hukuman bagi pelaku;
(v) Langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban; dan
(vi) Pemantauan.  

"Meskipun banyak yang sudah menerapkan ini, tapi memang masih ada perusahaan yang mempraktikkan kekerasan, tidak berpihak kepada perempuan atau korban. Ya, kembali lagi apabila terjadi suatu kekerasan, korban harus berani berbicara dan melaporkan, karena sudah dilindungi UU Ketenagakerjaan," tandasnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Urbanasia.com (@urbanasiacom)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait