Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Jakarta - Fico Fachriza resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Iya, (Fico) direhabilitasi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/1/2022).
Disampaikan Mukti, Fico akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan sesuai hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hasil TAT enam bulan (rehabilitasi)," katanya.
Seperti diketahui, Fico diamankan polisi bersama barang bukti 1,45 ganja sintetis atau tembakau gorila. Ia pun mengaku bahwa dirinya sempat menggunakan barang haram tersebut pada 2016 dan menghabiskan sekitar Rp 1,7 miliar.
Dengan barang bukti tersebut, polisi menetapkan Fico sebagai tersangka dan dirinya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).