URstyle

Foie Gras, Makanan Mewah ala Prancis yang Diolah dengan Kejam

Griska Laras, Senin, 12 September 2022 17.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Foie Gras, Makanan Mewah ala Prancis yang Diolah dengan Kejam
Image: Foie gras/Freepik

Jakarta – Prancis menawarkan banyak sekali ragam makanan unik dan berkelas. Salah satu hidangan unik yang banyak diminati pecinta kuliner dunia adalah foie gras.   

Foie gras merupakan hati angsa atau bebek. Hidangan ini  banyak ditemukan dalam restoran bintang lima Prancis. Harganya cukup mahal. Bisa mencapai belasan juta per porsinya.  

Ada banyak cara mengolah foie gras, seperti dipanggang, digoreng atau dihaluskan sebagai mousse. Namun umumnya hidangan ini disajikan sebagai pate dengan roti atau biskuit. 

Melansir Healthline, foie gras memiliki cita rasa gurih yang kuat dengan tekstur lembut dan sangat creamy. Kandungan gizinya cukup tinggi. Terdiri dari vitamin A, lemak, dan zat besi. 

Namun di balik kenikmatan rasanya, ada fakta mengerikan tentang foie gras, guys. Produsen makanan ini dikecam beberapa negara karena produksinya dianggap kejam dan tidak manusiawi. 

Hati angsa atau bebek yang dipakai untuk foie gras sudah diperbesar 10 kali lipat melalui teknik pemberian pakan khusus. Teknik ini disebut gavage.  

Teknik gavage sendiri sudah ada sejak zaman Mesir Kuno sekitar 2500 SM. Dalam proses produksinya, angsa diberi makan secara berlebihan. 

Pemberian pakan juga dilakukan secara terus menerus melalui selang yang dimasukkan ke kerongkongan. Akibatnya hati angsa akan menjadi bengkak dan ukurannya membesar. 

Saat diberi makan, angsa juga kerap diletakkan dalam tempat yang kecil. Tujuannya agar mereka tidak banyak bergerak sehingga makanan akan menjadi lemak. 

Banyak pecinta binatang yang menentang produksi foie grass secara luas. Kecaman juga ditujukan kepada restoran - restoran yang menyajikan hidangan ini. 

Namun di Perancis sendiri, Foie Gras dianggap sebagai warisan budaya dan gastronomi negara. Bahkan dilindungi dalam undang – undang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait