URnews

Fotografer di Lampung Lecehkan 21 Siswi SD, Modusnya Rapikan Penampilan

Tim Urbanasia, Jumat, 10 Maret 2023 10.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fotografer di Lampung Lecehkan 21 Siswi SD, Modusnya Rapikan Penampilan
Image: Pelaku Pelecehan 21 Siswi di Lampung. (Dok. Polsek Natar)

Jakarta - Seorang Fotografer bernama Iwan Wahyudi diduga melakukan pelecehan terhadap 21 siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Bumi Asri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk. Menurutnya, Iwan melakukan aksinya ketika siswa sekolah itu hendak mengambil foto untuk ijazah pada Senin (20/2/2023) lalu. 

Moment tersebut digunakan Iwan untuk melakukan pelecehan dengan modus merapikan tampilan baju atau jilbab siswi.

“Saat itulah pelaku menyentuh atau memegang bagian-bagian sensitif para korban,” kata Enrico dalam pernyataan yang dikutip Jumat (10/3/2023). 

Selain itu, Iwan juga sempat menolak lokasi foto yang disediakan sekolah. Disebutkan, pihak sekolah awalnya menyediakan lokasi di luar ruangan. 

Namun, Iwan menolak lokasi itu dengan alasan pencahayaan tidak bagus dan silau karena sinar matahari. 

“Akhirnya pihak sekolah menyediakan ruangan untuk pemotretan sesuai dengan keinginan pelaku. Lalu terjadilah perbuatan dugaan asusila itu," ujar Enrico.

Setelahnya para siswa melapor ke orangtua masing-masing. Geram dengan perlakuan Iwan, para orangtua itu langsung membuat laporan ke polisi.

Tersangka Iwan Ditangkap

Pihak Polsek Natar pun langsung bergerak setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, Iwan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Natar.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Iwan tidak mau mengakui perbuatan asusilanya itu. Namun polisi tak habis akal dan juga mencari keterangan dari para korban yakni siswa.

“Tapi kami tidak mengejar pengakuan tersangka saja. Kami juga sudah kumpulkan keterangan baik dari saksi maupun 21 anak yang menjadi korban,” katanya.

Enrico mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban secara bertahap, yang akan didampingi oleh orangtua masing-masing.

“Dugaan pelecehan ini, kami duga bukan pertama kali dilakukan, untuk itu masih kami dalami,” ujar Enrico

Iwan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, dan mengenai perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait