URnews

Kiai Fahim Mawardi Jember Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Urbanasia, Senin, 16 Januari 2023 12.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kiai Fahim Mawardi Jember Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Urbanasia)

Jakarta - Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, Kiai Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. 

Fahim Mawardi merupakan pengurus Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Jawa Timur. Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengaku sudah mengantongi surat penetapan tersangka kliennya.

“Merespons hal ini saya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saya ingin tahu apa alasannya menjadikan klien saya ini menjadi tersangka,” kata Andy kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Andy menambahkan, kliennya itu tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Ia mengaku tidak menemukan alasan yang tepat untuk penahanan kliennya. Bahkan ia juga menyebut penetapan tersangka ini tidak jelas. 

Fahim Mawardi Dilaporkan Istrinya

Sebelum akhirnya ditetapkan tersangka, Fahim Mawardi sudah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Jember pada Kamis (12/1/2023) lalu. Pemeriksaan rencananya akan berlanjut hari ini, Senin (16/1/2023). 

Kasus dugaan pencabulan oleh Fahim Mawardi sendiri terungkap setelah ia dilaporkan oleh istrinya sendiri yaitu HA. 

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, HA awalnya datang untuk konsultasi mengenai permasalahan rumah tangganya. Kepada polisi, HA menyebut Fahmi telah berselingkuh dan diduga mencabuli santriwati.

“Bu Nyai melakukan konsultasi ke Polres Jember. Pak Kiai ini disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai,” kata Vita pada Kamis (5/1/2023) lalu. 

Tak hanya itu, HA juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman CCTV. Rekaman itu berasal dari kamera yang dipasang di kamar khusus tempat Fahmi biasa memasukkan korban. 

Menurut HA, rekaman itu memperlihatkan aktivitas sang suami yang mengarah pada perselingkuhan dan pencabulan. 

Fahim Membantah dan Jalan Jongkok Jember-Jakarta

Fahmi Mawardi pun membantah tuduhan HA yang merupakan istrinya tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah. 

Menurut Fahim, ponpes yang ia asuh itu sama sekali tidak memiliki kamar khusus. Menurutnya, ruangan yang dimaksud HA sebenarnya merupakan studio tempat para santri membuat video untuk konten media sosial.

Tak hanya itu, Fahim Mawardi juga bersumpah tidak melakukan perselingkuhan atau mencabuli santrinya. Bahkan ia siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang bulat. 

“Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah,saya berani seperti itu,” kata Fahim. 

Visum 15 Santriwati

Sementara itu, Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap 15 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pencabulan oleh Fahim. 

“Kami berangkatkan seluruh santriwati untuk pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi. Kurang lebih 15 orang,” kata Vita pada Sabtu (7/1/2023).

Menurut Vita saat itu, pihak Polres Jember juga sudah mendatangi Ponpes Al Djaliel 2 yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu.

Adapun kedatangan polisi ke ponpes tersebut untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait