URtainment

Gatot Brajamusti Meninggal di Lapas Cipinang

Ken Yunita, Minggu, 8 November 2020 20.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gatot Brajamusti Meninggal di Lapas Cipinang
Image: Antara

Jakarta - Kabar duka datang dari mantas Ketua PARFI Gatot Brajamusti. Pria yang tengah menjalani hukuman itu meninggal di Lapas Cipinang, Minggu (8/11/2020).

Kabar yang diterima wartawan, Gatot Brajamusti meninggal setelah sempat dilarikan ke IGD Lapas Cipinang pada pukul 16.10 WIB.

"Innalillahi wainnailaihi roojiuun ..telah meninggal dunia jam 4,10. BP H Gatot Brajamusti ..di IGD Lapas Cipinang ...mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mengenal bila ada kesalahan dan mohon doanya semoga almarhum dalam keadaan Husnul khotimah," demikian bunyi pesan yang diterima wartawan.

Belum ada keterangan resmi tentang penyebab kematian Gatot Brajamusti. Namun sebelumnya, pria yang akrab disapa AA Gatot itu memang telah menderita penyakit stroke.

Kalapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, sebelum meninggal, AA Gatot telah lama lumpuh. Namun beberapa waktu yang lalu, AA Gatot mengeluh sesak napas yang membuatkan dilarikan ke rumah sakit.

"Dia sudah sakit berkepanjangan, stroke sama diabetes," kata Tony, saat dihubungi wartawan.

AA Gatot meninggal dunia pada usia 58 tahun. Ia lahir pada 29 Agustus 1962 dan menghembuskan napas terakhirnya pada 8 November 2000. Jenazahnya akan dibawa keluarganya ke Sukabumi, Jawa Barat untuk dimakamkan.

Diketahui, Aa Gatot sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait