URnews

Gatot Nurmantyo Ungkap Ferdy Sambo Bisa Batal Dipecat karena Aturan Ini

Putri Rahma, Minggu, 18 September 2022 18.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gatot Nurmantyo Ungkap Ferdy Sambo Bisa Batal Dipecat karena Aturan Ini
Image: Ferdy Sambo (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan tanggapan soal pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dari kepolisian dan permohonan bandingnya yang diterima oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Gatot menyinggung perihal keputusan Polri yang menyebutkan bahwa 3 tahun ke depan Kapolri dapat melakukan peninjauan ulang yang tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No 7 tahun 2022.

"Inilah yang saya himbau kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan Polisi yang seperti ini, secara etika hukum ini kurang ajar," kata Gatot dikutip dari Channel Youtube Refly Harun, pada Minggu (18/9/2022).

Dalam Peraturan Polri no 7 tahun 2022 pasal 83 pasal 1 memang menuliskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas
putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan Kembali bisa dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan.

Gatot menambahkan, peraturan tersebut perlu penijauan ulang karena seorang pemecatan seorang perwira tinggi yang dilakukan oleh Presiden bisa saja dibatalkan oleh Kapolri.

"Seorang perwira tinggi kan diberhentikan oleh presiden kan? Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi diralat oleh Kapolri, siapa lo? Ini kan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tukas Gatot dalam sebuah diskusi publik.

Untuk memastikan poin yang dimaksud Gatot, jurnalis Hersubeno Arief yang turut hadir dalam forum diskusi pun menanyakan perihal banding Ferdy Sambo serta peninjauan ulang oleh Kapolri.

"Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat? Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan peraturan (Polri no 7 tahun 2022) Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?" tanya Hersubano

"Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk meninjau lagi, gimana ceritanya ini?" jawab Gatot menegaskan.

Dalam hal tersebut, Gatot menganggap bahwa kemungkinan seperti itu akan mengesankan Presiden seperti tidak dianggap kehadirannya.

"Maka saya imbau saja, mari sama-sama kita saksikan polisi mana yang menang?" ujarnya.

Gatot pun meminta seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada Kapolri untuk memantau kasus tersebut.

"Maka support masyarakat kepada Kepolisian yang baik sangat membantu karena ini sangat berbahaya, jadi harus kita dukung," ajak Gatot.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait