Gegara Pembeli Makan di Tempat, Penjual Bubur Didenda Rp 5 Juta

Jakarta - Nasib sial menimpa penjual bubur ayam di Tasikmalaya bernama Sawa Hidayat. Ia didenda Rp 5 juta karena melayani pembeli yang makan di tempat di masa PPKM Darurat.
Kejadian itu terjadi pada Senin (5/7/2021) malam. Saat itu ia berjualan di tempatnya, yakni simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, lalu datang empat pelanggan hendak membeli bubur.
Pembeli buburnya ingin makan langsung di tempat. Sawa pun mau tak mau melayani pembeli tersebut.
Namun siapa sangka dirinya terjerat razia tim Satgas COVID-19 yang sedang melakukan operasi yustisi saat PPKM Darurat.
Ia dan sang kakak yang bernama Endang kemudian dibawa untuk disidang. Dan hasilnya, hakim Abdul Gofur memvonis dirinya didenda Rp 5 juta subsider kurungan lima hari.
"Divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurungan 5 hari penjara," kata Gofur saat membacakan putusan, Selasa (6/7/2021).
Denda tersebut diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sawa yang divonis denda Rp 5 juta mengaku pasrah. Ia pun berusaha meminjam uang untuk membayar denda.
Beruntung ada seseorang yang memberikan sumbangan sebesar Rp 5 juta sehingga ia bisa membayar denda tersebut.