URnews

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka

Griska Laras, Rabu, 7 Juli 2021 10.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka
Image: Simulasi pesta pernikahan di masa transisi new normal di Pendopo Kabupaten Malang. (Humas Pemkab Malang)

Depok - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, S, menjadi tersangka kasus kerumunan usai menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro, mengatakan status tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).  

"Tersangka S menggelar acara resepsi di pernikahan putrinya di masa pemberlakuan PPKM Darurat. Bahkan sampai terjadi aksi joget-joget sebagaimana yang viral beberapa waktu lalu," papar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021) kepada wartawan.

Akibatnya S terancam dijerat dengan maksimum 3 pasal, yakni pasal 14 UU No 4 Tahun 1984, dan atau pasal 212 KUHP, dan atau pasal 216 KUHP.

Dalam ayat 1 pasal UU No 4 Tahun 1984, barangsiapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp 1 juta.

Sri juga menyebut pihaknya telah menunjuk 5 jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan penyidik.

Lurah Pancoran Mas Bantah Langgar Aturan PPKM

Sementara itu, S mengaku hajatan putrinya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Dia mengatakan telah membatasi tamu undangan di pesta pernikahan sang anak sebanyak 30 orang.

Terkait video joget yang viral, S awalnya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dia mengaku aksi joget bersama itu merupakan inisiatif dari besan sebagai bentuk perpisahan pengantin pria. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait