URnews

Gerebek Rumah Produksi Sabu di Surabaya, Polisi Amankan 6 Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 23 Desember 2020 18.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gerebek Rumah Produksi Sabu di Surabaya, Polisi Amankan 6 Tersangka
Image: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan bukti dari pengungkapan rumah produksi sabu di Surabaya, Rabu (23/12/2020). (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak baru saja menggerebek rumah produksi sabu di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan, tersangka berasal dari Surabaya, Madura, dan Tuban. Ganis mengatakan keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” kata Ganis kepada wartawan Rabu (23/12/2020).

Dari informasi masyarakat itulah kemudian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kemudian ketika informasi dipastikan benar, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari pada 30 November 2020 lalu.

"Saat dilakukan penggerebekan itu didapati 3 orang berada di dalam (rumah). Mereka sedang asyik berpesta sabu," jelasnya.

Selain mengamankan tiga orang tersebut, Ganis menyebut pihaknya juga menemukan beberapa bahan kimia dan senyawa-senyawa tertentu, beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk pembuatan sabu-sabu serta pil koplo. Polisi menemukan lebih dari 200 butir pil koplo di lokasi penggerebekan.

"Dari orang-orang yang diamankan pertama kali ini terus dikembangkan hingga total didapati enam tersangka. Masing-masing berinisial IV yang menjadi peracik dan pembuat sabu sekaligus pemilik rumah yang digrebek, SA asal Kabupaten Bangkalan yang menjadi penyandang dana, RO warga Rangkah, DI warga Tuban, M.AR warga Jalan Kapas Baru dan MO warga Bronggalan Sawah," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi itu baru mereka lakukan dua minggu belakangan. Rencananya sabu hasil produksinya itu akan dijual pada libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu hasil produksi mereka belum ada yang jadi. Mereka belajar membuat dengan melihat dari internet,” kata Ganis.

“Mereka tergiur dengan keuntungan besar sehingga berusaha memproduksi sabu sendiri,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat Pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekusor, kita junctokan dengan Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika dan juga kita lapis dengan Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197. Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait