URnews

Gilang 'Fetish Kain Jarik' Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah Pamannya

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Agustus 2020 19.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gilang 'Fetish Kain Jarik' Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah Pamannya
Image: Petugas dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas saat mengamankan Gilang di rumah pamannya, Kamis (6/8/2020) sore. (Dok. Humas Polda Kalteng)

Kuala Kapuas - Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang kini dikenal dengan sebutan 'Gilang Bungkus' telah ditangkap polisi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Saat diamankan, Gilang tengah berada di rumah pamannya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Gilang sendiri merupakan warga asal Dusun Margasari, Desa Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, lewat keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil melacak keberadaan gilang sejak Minggu (2/8/2020) lalu guys. Namun ternyata, penangkapan baru dilakukan saat tim dari Polrestabes Surabaya tiba.

"Penangkapan terhadap tersanga G dirumah pamannya itu langsung kami serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut," ungkap Soebeti.

Dari informasi yang dihimpun, Gilang kini sudah berada di Mapolresta Surabaya. Ia tiba pada Jumat (7/8/2020) siang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan Gilang merupakan hasil koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas. Gilang diburu sejak kasus pelecehan seksual 'fetish kain jarik' berkedok riset akademik yang menyangkut namanya itu viral di media sosial.

Atas perbuatannya itu, Gilang terancam pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait