URnews

Usut Kasus 'Fetish Kain Jarik', Polisi Geledah Kos Gilang di Surabaya

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Agustus 2020 09.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usut Kasus 'Fetish Kain Jarik', Polisi Geledah Kos Gilang di Surabaya
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnyu Andiko. Sumber: Tribatanews Polda Jatim

Surabaya - Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) atas pelecehan seksual 'fetish kain jarik' masih terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnyu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap kos Gilang di Surabaya. 

"Penyidik telah melakukan penggeledahan tempat kos terlapor Gilang di Surabaya," kata Truno Kamis (6/8/2020) lalu, seperti dilansir dari Tribatanews Polda Jatim.

Sayangnya Truno masih enggan merinci hasil penggeledahan kos Gilang karena masih dalam proses penyelidikan, guys. Selain menggeledah kos terlapor, polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada, Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban sudah dimintai keterangan," pungkasnya.

Truno pun kembali menegaskan bahwa semua identitas para korban dan saksi dari kasus yang masuk lewat laporan LP/A/68/VII/Res 1.24/2020/Jatim/Restabes Surabaya per tanggal 31 Juli 2020 itu akan dirahasiakan oleh polisi.

1596188378-Korban-Pelecehan-seksual-Gilang-Bungkus.jpgSumber: null

Atas perbuatannya itu, warga Dusun Margasari, Desa  Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

Kedua, pasal 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan, menakut-nakuti ditujukan secara pribadi. Terakhir, pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukannya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Truno menyebut bahwa penyidik telah menyita barang bukti kasus dan melakukan gelar perkara. Bahkan polisi juga meminta bantuan ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, guys.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait