URnews

Gilang Si Predator 'Fetish Kain Jarik' Akhirnya Ditangkap Polisi

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Agustus 2020 14.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gilang Si Predator 'Fetish Kain Jarik' Akhirnya Ditangkap Polisi
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andik. (Tribratanews Polda Jatim)

Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), predator seksual 'fetish kain jarik' akhirnya berhasil ditangkap, guys!

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika di Surabaya mengatakan, Gilang berhasil ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Benar sudah ditangkap dari koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, Jumat (7/8/2020).

Gilang yang berdomisili di  Dusun Margasari, Desa  Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu sudah ditangkap sejak Kamis (6/8/2020) lalu.

Truno mengatakan, Gilang berhasil diamankan oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky. Penangkapan itu juga melibatkan Tim SatReskrim Polres Kapuas, guys.

Dari informasi yang dihimpun Urbanasia, usai penangkapan Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil rapid test, ia dinyatakan bebas dari COVID-19 atau non-reaktif. Truno menambahkan, Gilang akan segera diterbangkan ke Surabaya.

Sebelumnya, Truno juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa delapan orang saksi. Bahkan penggeledahan kos Gilang di Surabaya pun sudah dilakukan.

Seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, Gilang terancam pasal berlapis atas pelecehan seksual yang dilakukannya. Pertama, pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

Kedua, pasal 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan, menakut-nakuti ditujukan secara pribadi. Terakhir, ia juga terancam pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait