URnews

Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Shelly Lisdya, Sabtu, 30 Januari 2021 15.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Image: Ilustrasi hukum/Pixabay

Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus fetish kain jarik yang sempat viral pada pertengahan tahun 2020 lalu, kini dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur ini terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak untuk memuaskan fantasi seksualnya. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (27/1/2021) kemarin.

Atas kasus tersebut, Gilang telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

1596093940-IMG-20200730-121948.jpgSumber: Pemilik akun Twitter @m_fikris saat membantu Gilang untuk menyelesaikan riset 'bungkus-membungkusnya'. Sumber: Twitter @m_fikris

Tak hanya itu, Gilang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila Gilang tidak sanggup membayar denda, maka masa penahannya akan ditambah enam bulan.

"Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dituntut selama delapan tahun penjara. Apanila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Willy.

Kasus fetish kain jarik ini pertama kali terungkap, setelah korban mengungkap kejahatan Gilang di akun Twitter pribadinya pada 29 Juli 2020.

Kepada polisi, Gilang mengaku telah melakukan fetish membungkus pria dengan kain sejak 2015 dan korbannya mencapai 25 orang.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait