URnews

GP Ansor Minta Anies Cabut Izin Usaha Holywings Buntut Promosi Miras

Nivita Saldyni, Senin, 27 Juni 2022 14.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
GP Ansor Minta Anies Cabut Izin Usaha Holywings Buntut Promosi Miras
Image: Ilustrasi - Holywings Bar di Jakarta. (Dok. Holywings Indonesia)

Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan cabut izin operasional Holywings di seluruh Jakarta. 

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin menilai hal ini merupakan ungkapan kekecewaan umat Islam atas promosi Holywings Indonesia yang diduga bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan mencabut izin operasional Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin, Senin (27/6/2022).

Selain itu Ainul juga menilai para petinggi Holywings Indonesia seakan-akan kabur dari tanggung jawabnya. Untuk itu ia meminta mereka tampil ke publik dan meminta maaf secara langsung.

"Kami mendesak pemilik dan manajemen Holywings tampil ke publik dan meminta maaf secara terbuka," tegasnya.

Di sisi lain, Ainul mengapresiasi kinerja kepolisian Indonesia yang tengah mengusut kasus tersebut dengan menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka. Namun ia berharap polisi juga memeriksa pihak manajemen Holywings Indonesia.

"Kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka telah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus promosi minuman keras gratis Holywings untuk pengunjung bernama 'Muhammad dan Maria'. Mereka adalah staf Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan tersangka, promosi ini dilakukan untuk menarik pengunjung datang ke gerai mereka. Khususnya di gerai-gerai dengan persentase penjualan di bawah target 60 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait