URnews

Jadi Polemik, Begini Syarat Investasi Miras yang Diresmikan Jokowi

Kintan Lestari, Selasa, 2 Maret 2021 11.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Polemik, Begini Syarat Investasi Miras yang Diresmikan Jokowi
Image: Minuman keras di Garut. (ANTARA/Feri Purnama.)

Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi membuka pintu investasi di industri minuman keras (miras). Tentu saja hal ini jadi polemik.

Aturan investasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Investasi miras ini terbuka untuk tiga sektor usaha, yaitu minuman mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. 

Sejumlah syarat pun ditetapkan bagi pihak yang ingin meletakkan modalnya di investasi ini seperti yang tertuang dalam pasal 6 Ayat (1) Perpres 10/2021.

Isi pasal tersebut menyebut bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Dari pasal tersebut, pihak penanam modal wajib mengikuti persyaratan berikut:

- Persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri
- Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
- Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Namun persyaratan di atas tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus sebagaimana yang tertulis pada Pasal 8 Ayat (1).

Untuk berinvestasi di industri miras, maka harus memenuhi syarat berikut ini:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Persyaratan ini tertuang dalam Lampiran III urutan 31 untuk minuman mengandung alkohol, urutan 32 untuk minuman mengandung alkohol anggur, dan urutan 33 untuk minuman mengandung malt.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait