URnews

Gugus Tugas COVID-19 Sumut: Salat Idul Fitri Dapat Dilaksanakan di Rumah

Anita F. Nasution, Rabu, 20 Mei 2020 11.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gugus Tugas COVID-19 Sumut: Salat Idul Fitri Dapat Dilaksanakan di Rumah
Image: Anita/Urbanasia

Medan - Di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah lewat konferensi pers, Selasa (19/5/2020) sore menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan salat Idul Fitri tersebut juga akan diterapkan di Sumatera Utara. Terkhusus bagi wilayah dengan sebaran virus yang belum terkendali. 

Aris menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

"Pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan yang telah disampaikan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," ujar Aris. 

Dalam keterangannya, Aris menyebutkan bahwa Fatwa yang dikeluarkan MUI pada fatwa Nomor 28 Tahun 2020 menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah maupun di masjid. 

Salat Idul Fitri ini dapat dilaksanakan di rumah bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah dengan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 

Selain itu, Aris juga menyampaikan bahwa selain salat berjamaah, fatwa MUI juga menyebutkan pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sendiri-sendiri. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait