URnews

Haji 2021 Batal, Cek Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Nivita Saldyni, Minggu, 6 Juni 2021 13.44 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Haji 2021 Batal, Cek Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler
Image: Ilustrasi Kabah. Sumber: Pixabay/Konevi

Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut di Kantor Kemenag, Kamis (3/6/2021) lalu.

Nah dalam KMA tersebut, calon jamaah haji batal berangkat bisa loh menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Hal itu pun ditegaskan kembali oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Ramadan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (06/06/2021).

Bahkan meski setoran pelunasan itu diambil, Ramadan mengatakan bahwa status jamaah sebagai calon jemaah haji tidak akan hilang.

1617953487-menag-yaqut.jpgSumber: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tegasnya.

Lalu, bagaimana ya tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler? Berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler. Berikut tahapannya:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih
Tahapan pertama, jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Adapun dalam surat permohonan itu, jemaah harus menyertakan syarat berikut :
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Selanjutnya, permohonan tersebut bakal diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Setelah data diinput, Kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Nah nanti setelah BPS Bipih menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, dana pengembalian setoran lunas Bipih akan segera ditransfer ke rekening Jemaah Haji. BPS Bipih kemudian akan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Barulah jamaah bisa mengecek pengembalian setoran pelunasan. Ingat, pengembalian tersebut diberikan melalui nomor rekening jamaah yang diajukan pada tahap pertama ya.

Ramadan mengatakan, seluruh tahapan ini akan memakan waktu setidaknya selama sembilan hari. Jadi harap bersabar ya, Urbanreaders.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” tutupnya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait