URnews

Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

Griska Laras, Kamis, 3 Juni 2021 17.07 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021
Image: ANTARA

Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H melalui Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Keputusan tersebut diambil karena belum ada kepastian ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H.

"Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," jelas Yaqut.

Di samping itu, faktor keselamatan jemaah haji juga menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Menurut Yaqut, keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi warganya dari pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait