URnews

Hakim Nilai Bharada E Berani dan Teguh Ungkap Fakta Meski Berisiko

Tim Urbanasia, Rabu, 15 Februari 2023 16.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Nilai Bharada E Berani dan Teguh Ungkap Fakta Meski Berisiko
Image: Bharada Richard Eliezer. (ANTARA)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pantas untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023).

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Alimin juga menjelaskan bahwa pelaku utama dalam suatu kasus dilarang menjadi justice collaborator. 

Dia melanjutkan bahwa Bharada E adalah pelaku namun bukanlah pelaku utama. Maka dari itu ia boleh menjadi justice collaborator. Pelaku utama pada kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo.

“Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," kata Alimin.

Menurut majelis hakim, kejujuran Eliezer mendatangkan banyak informasi pada kasus, mengingat banyaknya barang bukti yang hilang. 

Maka dari itu majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya yaitu penjara selama satu tahun enam bulan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf akan dipenjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal diberikan hukuman penjara selama 13 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait