URnews

Harap Sabar, UMP di Empat Provinsi Ini Nggak Ikut Naik Tahun 2022

Ardha Franstiya, Selasa, 16 November 2021 12.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Harap Sabar, UMP di Empat Provinsi Ini Nggak Ikut Naik Tahun 2022
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan hasil perhitungan besaran nilai upah minimum (UMP) di tahun 2022. Tercatat, UMP 2022 bakal mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara virtual, Senin (15/11) kemarin.

Dalam paparannya, Indah menyebut terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," jelas Indah.

Keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar).

"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," terangnya.

Berdasarkan aturan baru, UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah.

Formula penghitungan batas atas dan bawah itu sendiri telah terangkum dalam Pasal 26 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Formula penyesuaian berdasarkan batas atas dan bawah sendiri merupakan salah satu aturan baru yang ditetapkan lewat PP Nomor 36 Tahun 2021, menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait